Wednesday, February 24, 2016

Sosialisasi Ranperdes Lembaga Adat

Sosialisasi Ranperdes Lembaga Adat di Dusun III Desa Lewoloba

Lewoloba - CLND
Salah satu unsur yang kuat melekat pada Desa adalah adat. Adat merupakan sistem hukum tradisional yang memuat nilai-nilai luhur masyarakat setempat yang diwariskan secara turun temurun. Adat memuat nilai, norma, tradisi dan seni budaya yang diwariskan secara kontinyu. Adat telah lahir jauh sebelum negara administratif terbentuk, sehingga pengakuan dan perlindungan negara terhadap Adat - sejauh adat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku - adalah mutlak dan wajib dilaksanakan.


Desa Lewoloba, sebagai bagian dari komunitas adat nasional, juga memiliki nilai, norma, tradisi dan seni budaya yang terbingkai dalam sistem adatnya. Sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan adat, pada tahun 2015 lalu Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba menggodok dan menyusun draft Ranperdes tentang Lembaga Adat. Ranperdes ini diusulkan ke Pemerintah Desa pada Januari 2016.

Pada Jumat, 19 Februari 2016, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Lembaga Adat pada setiap Dusun (4 Dusun). Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat sangat mengapresiasi terbentuknya Lembaga Adat sebagai lembaga yang berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat Desa Lewoloba. Lembaga Adat yang diberi nama Lembaga Pemangku Adat Desa Lewoloba ini diharapkan dapat memaikan tugas dan fungsinya secara maksimal demi lestarinya adat dan budaya Desa Lewoloba.

No comments:

Post a Comment