Sunday, October 19, 2025

PENATA TINGKAT I (III/d): MENYEBERANGI SUNGAI TRANSISI, DARI KETERAMPILAN TEKNIS MENUNU VISI STRATEGIS

Pencapaian Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah crucial juncture, sebuah titik balik yang tidak boleh disikapi dengan biasa-biasa saja. Posisi ini adalah gerbang pamungkas Golongan III, menempatkan seorang PNS di persimpangan jalan, di mana tuntutan peran bergeser secara fundamental: dari sekadar pelaksana teknis yang unggul, kini mereka harus bersiap menjadi pemimpin strategis, manajer perubahan, dan perumus kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

​Langkah selanjutnya setelah mencapai III/d tidak lagi sesederhana menunggu kenaikan pangkat reguler. Ini adalah fase di mana PNS harus secara proaktif berinvestasi pada tiga pilar utama: peningkatan kapabilitas formal, penguatan kepemimpinan transformasional, dan penegasan integritas profesional.

​Secara formal, tujuan terdekat adalah Pangkat Pembina (IV/a). Untuk mengamankan gerbang Golongan IV ini, PNS harus menentukan dan memenuhi syarat jalur karier yang dipilih. Bagi mereka yang meniti jalur struktural, perhatian harus dialihkan pada pemenuhan persyaratan manajerial. Ini berarti memastikan kelulusan Ujian Dinas Tingkat II (UDT II)—sebuah keharusan jika belum memiliki Ijazah Magister—dan memiliki sertifikasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Diklatpim Tingkat III. Persyaratan ini menegaskan bahwa promosi bukan hanya soal masa kerja, melainkan kesiapan kepemimpinan. Tentu saja, konsistensi kinerja dengan predikat Baik atau Sangat Baik selama dua tahun terakhir adalah prasyarat dasar yang tak terhindarkan.

​Sementara itu, bagi para spesialis yang memilih jalur Jabatan Fungsional, fokusnya adalah pada akumulasi kontribusi ilmiah. Kenaikan pangkat ke Ahli Madya (IV/a) akan bergantung sepenuhnya pada pemenuhan target Angka Kredit yang ditetapkan oleh instansi pembina. Aktivitas produktif seperti publikasi, penemuan inovatif, atau penyusunan kebijakan profesional harus menjadi rutinitas. Dalam konteks formal ini, melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 atau bahkan S-3 sangat disarankan. Selain membuka peluang kenaikan pangkat melalui jalur Penyesuaian Ijazah yang lebih cepat, pendidikan lanjutan memperkuat kedalaman keahlian dan wawasan konseptual yang mutlak diperlukan untuk posisi manajerial dan spesialis tingkat atas.

​Lebih dari sekadar administrasi kepangkatan, peran seorang PNS III/d kini harus bertransisi menuju Kepemimpinan Transformasional. Mereka telah mengumpulkan segudang pengalaman praktis (tacit knowledge) selama bertahun-tahun. Kini adalah waktunya untuk mengubah pengalaman tersebut menjadi explicit knowledge yang terstruktur. Ini diwujudkan dengan mengambil peran sebagai Knowledge Manager yang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang teruji, atau menciptakan modul pelatihan internal. Lebih jauh, mereka harus menjadi Mentor dan Coach yang secara aktif membina PNS muda, memastikan terjadinya alih pengetahuan dan regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam organisasi. Di tengah gelombang revolusi industri 4.0, PNS III/d juga wajib tampil sebagai Agen Perubahan Digital, yang mendorong adopsi teknologi SPBE dan memimpin inisiatif digitalisasi di unit kerja, menjadikan proses kerja berbasis data dan efisien.

​Terakhir, dan yang paling krusial, adalah dimensi Integritas dan Kesiapan Etika. Posisi III/d sering terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis yang membuatnya rentan terhadap godaan konflik kepentingan. Oleh karena itu, integritas pada level ini adalah prasyarat untuk melangkah ke jabatan Eselon III. PNS III/d harus secara tegas menjaga Netralitas ASN, utamanya dalam konteks politik, dan menunjukkan keteladanan manajerial dalam setiap tindakan. Di samping itu, perluasan jaringan atau networking menjadi vital. Jaringan yang kuat dengan rekan di instansi lain sangat diperlukan untuk memfasilitasi koordinasi kebijakan lintas sektor dan mereplikasi praktik terbaik. Dengan meningkatkan visibilitas dan reputasi melalui kontribusi yang nyata dan berintegritas, seorang PNS III/d memantapkan dirinya sebagai arsitek sistem dan tumpuan masa depan manajemen birokrasi, siap untuk memimpin dan merancang layanan publik yang lebih baik bagi bangsa.

Saturday, July 22, 2023

PEMBENTUKAN 7 RANCANGAN PERATURAN BUPATI SEBAGAI PERSIAPAN LAUNCHING BLUD RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya. 
Dalam rangka pembentukan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati sebagai  tindak lanjut pelaksanaan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan asistensi Rancangan Peraturan Bupati dengan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa dan pihak terkait lainnya. Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain: Bagian Hukum, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Dinkes, Inspektorat Daerah, BPPPPD, BKAD, BKPSDMD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Perekonomian. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Senin, 17 Juli 2023 s.d. Jumat, 21 Juli 2023 (4 hari kerja), bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur. 
Pada hari pertama sekaligus pembukaan kegiatan, Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH (Analis Hukum Ahli Muda) selaku Pejabat yang mewakili Kepala Bagian Hukum menyampaikan penjelasan awal tentang Pembentukan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Ketujuh Rancangan Peraturan Bupati yang hendak dibentuk, antara lain tentang: 
  1. Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non Pegawai ASN pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; 
  2. Pelaksanaan Anggaran BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
  3. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
  4. Tata Cara Kerja Sama BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
  5. Tarif Layanan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
  6. Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; dan 
  7. Remunerasi BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. 
Pembentukan Ketujuh Rancangan Peraturan Bupati tersebut di atas merupakan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pencermatan yang dilakukan oleh Tim Penyusun akan sangat menentukan kualitas Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis, bulat dan mantap demi menunjang kinerja layanan pada BLUD  RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. 

Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, Tim Penyusun telah menuntaskan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati, yaitu terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai serta Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam bagian penjelasannya, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH (Kepala Bagian Hukum) meminta dukungan dan komitmen dari Tim Penyusun untuk menuntaskan kegiatan asistensi. Sekiranya waktu yang disiapkan tidak mencukupi, maka dapat terus dilanjutkan pada hari kerja berikutnya. 

Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.

Thursday, April 22, 2021

Semoga Lekas Pulih, Adonara !!


Tanggal 04 April 2021 merupakan hari bersejarah bagi penduduk Pulau Adonara. Ketika itu, sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan pusat dari sebuah badai yang kemudian dinamakan sebagai Siklon Seroja. Hal ini sudah diramalkan sebelumnya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dari pantauan satelit cuaca. Diramalkan bahwa Siklon Seroja akan memuncak pada tanggal 4 s.d. 5 April 2021. Beberapa hari sebelumnya, langit tampak gelap. Bibit angin dan hujan mulai terbentuk. Hingga akhirnya pada tanggal 3 hingga 4 April 2021, setelah hujan lebat selama berjam-jam, terjadilah banjir bandang pada beberapa titik lokasi di Pulau Adonara. Lokasi dengan dampak terparah berada di Kelurahan Waiwerang Kota dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Nelelamadiken di Kecamatan Ile Boleng dan Desa Oyan Barang di Kecamatan Wotan Ulu Mado. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 12 April 2021, sebagai berikut :
  1. Meninggal Dunia : 72 orang (Adonara Timur 14 orang, Ile Boleng 55 orang, Wotan Ulu Mado 3 orang)
  2. Hilang : 2 orang (Ile Boleng  1 orang, Wotan Ulu Mado 1 orang)
  3. Luka-luka : 73 orang (Adonara Timur 28 orang, Ile Boleng 40 orang, Wotan Ulu Mado 5 orang)
  4. Pengungsi : 1822 orang
Selain itu, banjir bandang Adonara berdampak kepada 9.035 Kepala Keluarga (sekitar 27.000 jiwa), 235 rumah hilang / rusak.