Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa.
Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut.
Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.
No comments:
Post a Comment