Wednesday, May 27, 2020

DAMPAK RENMINBI DIGITAL

Mata Uang China
Mata Uang China

Oleh

J. Soedrajad Djiwandono

(Guru Besar Ekonomi Emeritus  Universitas Indonesia )

Dalam tulisan di kolom opini harian ini, 13 Mei 2020, saya sudah membahas rencana uji coba penggunaan mata uang China renminbi (RMB) digital atau eRMB dan sejumlah permasalahan terkait.

Sebelumnya, saya juga sudah dua kali membahas permasalahan mata uang digital (digital currancy atau crypto currency) di kolom opini, yakni ”Bitcoin yang Menghebohkan” (Kompas,12/12/2017) dan ”Bitcoin Memang Bikin Ribet” (Kompas, 30/1/2018). Permasalahan ini terus bergulir dan kali ini saya ingin melanjutkan pembahasan saya.

South China Morning Post (SCMP, 5/5/2020) menurunkan tulisan Shannon van Sant yang berpendapat serupa dengan yang saya perkirakan bahwa kalau eRMB diperkenalkan, untuk sementara akan beredar dua macam RMB, dalam bentuk uang kertas yang sekarang dan dalam bentuk digital. Menurut penulis tersebut, sementara orang boleh menukarkan RMB yang dimiliki, baik dalam uang kertas maupun dalam dana yang disimpan dalam rekening di bank, ke dalam eRMB. Dengan demikian selain bahwa nilai eRMB dikaitkan (pegged) dengan uang kertas RMB, keduanya menjadi uang resmi dalam sistem pembayaran di China. Penukaran ini juga boleh dilakukan untuk semua uang yang dimiliki masyarakat dalam saldo mereka pada WeChat, Alipay, serta sistem aplikasi pembayaran yang lain.

Tuesday, May 26, 2020

EKONOMI INKLUSIF PASCAPANDEMI

Ilustrasi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi Ekonomi Inklusif

oleh Meuthia Ganie – Rochman

(Sosiolog Organisasi; Dosen Universitas Indonesia)


Para ekonom semakin bersatu dalam berpandangan bahwa pandemi Covid-19 akan menciptakan resesi mendalam, bahkan depresi. Survei University of Chicago Booth School of Business menunjukkan 63 persen ekonom Amerika dan 82 persen ekonom Eropa dalam forum mereka sependapat dengan kemungkinan terjadi resesi besar. Ramalan terjadinya resesi berkepanjangan didasarkan pada fakta belum adanya kepastian kapan dan bagaimana Covid-19 dapat dikendalikan. Para ilmuwan masih
mengamati karakter virus. Dalam situasi seperti ini, optimisme bangkitnya kembali ekonomi global dalam waktu dekat ibarat harapan tanpa dasar.

Berbagai artikel di The Economist dan Project Syndicatese makin memunculkan berbagai istilah kemunduran ekonomi yang menunjukkan keseriusan dampak pandemi. Tak lagi tentang pertumbuhan negatif dan pengangguran, tetapi mulai membahas dampak perubahan struktural ekonomi politik sistem ekonomi dunia. Belum pernah sistem ekonomi modern mengalami pembekuan kegiatan karena pembatasan interaksi fisik manusia. Krisis ekonomi akhir 1990-an dan akhir dekade pertama abad ke-21 adalah krisis keuangan. Kali ini pembekuan permintaan dan pengadaan yang terjadi bersamaan untuk banyak sektor ekonomi. Kematian banyak pelaku ekonomi dalam arti tak dapat kembali sangat mungkin, khususnya di kalangan bermodal sedang dan kecil. Daya tahan modal mereka hanya berkisar 3-6 bulan.

 

Friday, March 13, 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Sejumlah Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Ketika Memperjuangkan Nasibnya



1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).

Thursday, September 5, 2019

Paus Fransiskus Mengangkat Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo Sebagai Kardinal

Nick Doren Lewoloba
Mgr. Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta

Kabar gembira datang dari Vatikan untuk Gereja universal, khususnya Gereja Katolik di Indonesia. Pada hari Minggu petang, tanggal 01 September 2019, Tahta Suci Vatikan mengumumkan pengangkatan 10 kardinal baru; salah satunya adalah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo.

Kardinal Indonesia yang Ketiga

Dengan diangkatnya Mgr. Ignatius Suharyo sebagai Kardinal, maka Gereja Katolik Indonesia telah memiliki tiga orang Kardinal dalam sejarahnya, antara lain:
  1. Mgr. Justinus Darmojuwono : diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Juni 1967 dengan gelar Kadinal-Imam Sanctissimi Nome di Gesu e Maria in Via Lata. Kardinal Yustinus merupakan Kardinal Indonesia pertama yang pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1962-1963) dan Vikaris Militer Indonesia (1964-1983).
  2. Mgr. Julius Riyadi Darmaatmadja, SJ :  diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 26 November 1994 dengan gelar Kardinal-Imam Sacro Cuore di Maria (Hati Maria yang Tak Bernoda). Kardinal Yulius pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1983-1996), Uskup Agung Jakarta (1996-2010)
  3. Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Pr : diumumkan pengangkatannya sebagai Kardinal pada tanggal 01 September 2019 oleh Paus Fransiskus. 

 Apa itu kardinal? Bagaimana posisinya dalam Gereja Katolik?


Nick Doren Lewoloba
Paus Fransiskus Berbincang bersama Beberapa Kardinal
Kardinal adalah sebuah gelar rohani sangat tua di dalam Gereja Katolik, yang secara hirarkis berada langsung di bawah paus. Paus Silvester I (314-335) adalah paus pertama yang menggagas dan membentuk gelar ini.