Sunday, October 19, 2025

PENATA TINGKAT I (III/d): MENYEBERANGI SUNGAI TRANSISI, DARI KETERAMPILAN TEKNIS MENUNU VISI STRATEGIS

Pencapaian Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah crucial juncture, sebuah titik balik yang tidak boleh disikapi dengan biasa-biasa saja. Posisi ini adalah gerbang pamungkas Golongan III, menempatkan seorang PNS di persimpangan jalan, di mana tuntutan peran bergeser secara fundamental: dari sekadar pelaksana teknis yang unggul, kini mereka harus bersiap menjadi pemimpin strategis, manajer perubahan, dan perumus kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

​Langkah selanjutnya setelah mencapai III/d tidak lagi sesederhana menunggu kenaikan pangkat reguler. Ini adalah fase di mana PNS harus secara proaktif berinvestasi pada tiga pilar utama: peningkatan kapabilitas formal, penguatan kepemimpinan transformasional, dan penegasan integritas profesional.

Saturday, July 22, 2023

PEMBENTUKAN 7 RANCANGAN PERATURAN BUPATI SEBAGAI PERSIAPAN LAUNCHING BLUD RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.

Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.

Thursday, April 22, 2021

Semoga Lekas Pulih, Adonara !!


Tanggal 04 April 2021 merupakan hari bersejarah bagi penduduk Pulau Adonara. Ketika itu, sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan pusat dari sebuah badai yang kemudian dinamakan sebagai Siklon Seroja. Hal ini sudah diramalkan sebelumnya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dari pantauan satelit cuaca. Diramalkan bahwa Siklon Seroja akan memuncak pada tanggal 4 s.d. 5 April 2021. Beberapa hari sebelumnya, langit tampak gelap. Bibit angin dan hujan mulai terbentuk. Hingga akhirnya pada tanggal 3 hingga 4 April 2021, setelah hujan lebat selama berjam-jam, terjadilah banjir bandang pada beberapa titik lokasi di Pulau Adonara. Lokasi dengan dampak terparah berada di Kelurahan Waiwerang Kota dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Nelelamadiken di Kecamatan Ile Boleng dan Desa Oyan Barang di Kecamatan Wotan Ulu Mado. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 12 April 2021, sebagai berikut :
  1. Meninggal Dunia : 72 orang (Adonara Timur 14 orang, Ile Boleng 55 orang, Wotan Ulu Mado 3 orang)
  2. Hilang : 2 orang (Ile Boleng  1 orang, Wotan Ulu Mado 1 orang)
  3. Luka-luka : 73 orang (Adonara Timur 28 orang, Ile Boleng 40 orang, Wotan Ulu Mado 5 orang)
  4. Pengungsi : 1822 orang
Selain itu, banjir bandang Adonara berdampak kepada 9.035 Kepala Keluarga (sekitar 27.000 jiwa), 235 rumah hilang / rusak.