Friday, April 17, 2026

Trump vs. Paus Leo XIV: Ketika Ego Nasionalisme Menantang Otoritas Moral Global

 

Paus Leo XIV mengatakan bahwa ia tidak akan gentar dalam menyerukan perdamaian


Dunia menyaksikan sebuah paradoks sejarah pada April 2026 ketika mesin perang Amerika Serikat mulai menderu di tanah Iran. Di tengah dentuman artileri, muncul suara lantang dari Takhta Suci, Paus Leo XIV, yang dengan tegas menyebut agresi tersebut sebagai "delusi omnipotensi" yang mencederai nilai kemanusiaan. Konflik ini menjadi unik sekaligus tragis karena untuk pertama kalinya, seorang Presiden AS berhadapan langsung dengan seorang Paus yang juga berasal dari negerinya sendiri. Benturan antara narasi keamanan nasional dan etika perdamaian universal ini pun segera memicu gelombang guncangan di seluruh dunia.

Eskalasi mencapai puncaknya pada 12 April 2026, saat Presiden Donald Trump melalui platform digitalnya meluncurkan serangan verbal yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemimpin umat Katolik tersebut. Trump tidak hanya menjuluki Paus Leo XIV sebagai sosok "liberal yang mengerikan," tetapi juga melontarkan tuduhan konspiratif mengenai keabsahan Konklaf 2025. Ia mengklaim bahwa pemilihan Robert Prevost sebagai Paus adalah langkah politis Gereja untuk menciptakan hambatan bagi agenda "America First." Narasi ini seketika merobek protokol diplomasi yang selama berabad-abad telah menjaga kehormatan hubungan antara Washington dan Vatikan.

Friday, February 27, 2026

Medan Membara: Menggugat Nalar Hukum dan Keadilan di Balik SE Wali Kota Nomor 500-7.1/1540


​Wajah Kota Medan mendadak tegang pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi lintas etnis memadati depan Kantor Wali Kota. Teriakan protes dan bentangan spanduk menjadi pemandangan kontras di tengah rutinitas pemerintahan yang biasanya tenang. Massa yang terdiri dari pedagang dan konsumen daging babi ini datang dengan satu tuntutan yang sangat mendesak: pencabutan kebijakan yang dianggap mencekik urat nadi ekonomi mereka. Ketegangan sempat memuncak saat aksi dorong dengan aparat keamanan tidak terelakkan lagi di pintu gerbang balai kota.

​Gejolak sosial ini dipicu secara langsung oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Surat tersebut mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan yang di dalamnya memuat instruksi penertiban lapak-lapak pedagang di pinggir jalan. Ketidakpuasan masyarakat bermula dari rasa terabaikan, mengingat surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons memadai dari pihak otoritas. Akibatnya, kebijakan ini dianggap sebagai sebuah keputusan sepihak yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Thursday, February 26, 2026

Dilema 30 Persen: Menguji Nalar Kemanusiaan di Balik Disiplin Fiskal NTT


Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, yang berencana merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 bukan sekadar gertakan politik, melainkan lonceng kematian bagi stabilitas birokrasi daerah. Langkah radikal ini dipicu oleh tekanan fiskal yang menyesakkan, di mana Pemerintah Provinsi NTT dipaksa memangkas belanja pegawai hingga Rp540 miliar demi memenuhi mandat regulasi pusat. Realitas pahit ini menempatkan ribuan nasib manusia dalam ketidakpastian, di tengah ambisi menciptakan postur anggaran yang ideal namun sering kali abai terhadap dampak sosial yang sistemik.

​Lonceng peringatan ini sebenarnya bersumber dari "hantu" regulasi bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 146 secara eksplisit mematok batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah, dengan tenggat waktu penyesuaian di tahun 2027. Kebijakan ini, meski bertujuan baik untuk mendorong alokasi anggaran ke sektor produktif, nyatanya menjadi jebakan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT yang selama ini menggantungkan hidup pada tetesan dana transfer pusat.

Tuesday, February 17, 2026

Vatikan dan SSPX: Mengapa Sebagai Umat Katolik Kita Perlu Peduli?

Kardinal Víctor Manuel Fernández, Prefek Dikasteri Ajaran Iman, dan Pastor Davide Pagliarani, Pemimpin Umum Serikat Santo Pius X (SSPX) yang beraliran tradisionalis, berfoto bersama di Vatikan pada 12 Februari 2026.

Hubungan antara Takhta Suci dan Serikat Imam Santo Pius X (SSPX) kini berada pada titik krusial yang menuntut perhatian serius dari seluruh umat beriman. Persoalan utama yang mengemuka saat ini adalah rencana SSPX untuk menahbiskan uskup baru pada 1 Juli 2026 tanpa mandat resmi dari Bapa Suci. Langkah sepihak ini dipicu oleh kegelisahan internal serikat akan kelangsungan pelayanan sakramental mereka di masa depan. Namun, bagi Gereja universal, tindakan tersebut dipandang sebagai ancaman nyata terhadap kesatuan hierarkis yang selama ini dijaga. Vatikan melalui Dikasteri Ajaran Iman telah memberikan peringatan keras bahwa penahbisan ilegal tersebut dapat berujung pada status skisma.

Ketegangan ini sebenarnya berakar pada perbedaan mendalam mengenai penafsiran ajaran-ajaran Gereja pasca-Konsili Vatikan Kedua. SSPX memandang beberapa dokumen Konsili sebagai penyimpangan dari tradisi luhur, terutama terkait kebebasan beragama dan ekumenisme. Di sisi lain, Roma menegaskan bahwa setiap anggota Gereja wajib menerima Konsili sebagai bagian integral dari Magisterium yang hidup. Perdebatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh esensi bagaimana iman Katolik dihayati di zaman modern. Oleh karena itu, dialog teologis yang sedang dirintis saat ini menjadi sangat menentukan bagi masa depan persekutuan kita.

Sunday, February 15, 2026

Tragedi Nyawa Seharga Buku Tulis Sebagai Bukti Nyata Kegagalan Prioritas Negara

Di Republik ini, nyawa seorang anak ternyata bisa lebih murah daripada secangkir kopi di kedai waralaba ibu kota. Tragedi di Ngada, di mana seorang siswa SD memilih mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku tulis, adalah tamparan paling keras bagi wajah birokrasi kita. Peristiwa ini bukan sekadar statistik kematian, melainkan monumen kegagalan negara dalam melindungi warganya yang paling rentan. Ketika seorang anak merasa kematian adalah satu-satunya jalan keluar dari kemiskinan, maka lonceng kematian bagi hati nurani kolektif bangsa ini sebenarnya telah berdentang.

Kita sedang didengungkan dengan narasi megah "Indonesia Emas 2045", sebuah utopia di mana bangsa ini digadang-gadang menjadi raksasa ekonomi dunia. Namun, narasi itu terasa hampa dan menyakitkan ketika disandingkan dengan realitas di akar rumput. Bagaimana kita bisa bermimpi tentang kecerdasan buatan, hilirisasi industri, atau kereta cepat, jika untuk membeli perlengkapan sekolah dasar saja rakyat harus bertaruh nyawa? Ada jurang yang menganga lebar antara ambisi elit di menara gading dengan jeritan rakyat di gubuk-gubuk reot yang luput dari radar pembangunan.

Saturday, February 14, 2026

GARA-GARA JAS HITAM POLOS, SATU FLOTIM JADI PENGAMAT MODE DADAKAN

Uskup Larantuka dan Bupati Flores Timur
Foto Mgr. Hans Monteiro dan Bupati Anton Doni pada Perayaan Tahbisan Uskup Larantuka. Foto ini menimbulkan kritik terhadap gaya berpakaian Bupati oleh sebagian oknum warga

Aduh, Ema Bapa, Kaka Ade semua, gara-gara satu lembar foto ini, jagat maya Flores Timur langsung mendidih macam air kopi di pagi hari. Foto Bapak Bupati Anton Doni yang jalan beriringan dengan Mgr. Hans Monteiro pada Tahbisan Uskup Larantuka (11 Februari 2026) ini jadi bahan "gorengan" paling renyah di grup-grup Facebook. Orang-orang ribut soroti tampilan Pak Bupati yang katanya "terlalu biasa", "kurang wah", atau "tidak ada wibawa". Padahal kalau dilihat baik-baik, Pak Anton itu tampil rapi pakai jas hitam dan kemeja putih, pas dan sopan untuk mendampingi seorang Uskup.

​Coba kita buka mata lebar-lebar lihat itu foto. Di sebelah kanan ada Mgr. Hans yang agung dengan jubah liturgi warna fuchsia (merah muda) lengkap dengan salib dada dan solideo. Itu warna kebesaran Gereja, simbol kehadiran Tuhan yang meriah. Nah, di sebelahnya ada Pak Anton Doni dengan setelan hitam-putih yang netral dan tenang. Justru di situ letak kecerdasannya, Kawan! Pak Bupati sengaja "meredupkan" dirinya supaya Bapa Uskup yang "bersinar". Kalau Pak Bupati pakai baju warna-warni atau tenun yang heboh, nanti orang bingung mana yang Uskup, mana yang Bupati.

Menembus Ilusi Romantisasi: Sebuah Kritik Terhadap Apologi Kemiskinan Kultural di Nusa Tenggara Timur

Wacana mengenai kemiskinan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sering kali terjebak dalam dikotomi klasik antara data positivistik dan realitas fenomenologis. Tulisan Romo Patris Allegro yang mengangkat narasi "Miskin di Kertas, Kaya dalam Daya Hidup" (Facebook Patris Allegro, 11 Februari 2026) merupakan representasi kuat dari perspektif fenomenologis tersebut. Pandangan ini mencoba mendekonstruksi makna kemiskinan dengan menyoroti modal sosial (social capital) dan ketahanan kultural masyarakat. Hal ini sah sebagai sebuah kritik terhadap bias urban dalam pengukuran statistik ekonomi. Namun, sebagai sebuah basis argumentasi kebijakan pembangunan, narasi ini menyimpan bahaya laten yang serius. Kita perlu menelaah lebih dalam apakah "daya hidup" tersebut adalah pilihan bebas atau sebuah keterpaksaan struktural.

Argumentasi yang membenturkan statistik Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kearifan lokal sering kali tergelincir pada glorifikasi penderitaan. Mengatakan bahwa masyarakat NTT "bahagia" atau "tahan banting" di tengah keterbatasan akses dasar adalah sebuah pengakuan atas resiliensi, tetapi bukan pembenaran atas kondisi tersebut. Statistik kemiskinan, dengan segala keterbatasannya, adalah alat ukur standar yang diperlukan untuk memetakan kesenjangan antarwilayah. Menafikan data kuantitatif dengan dalih kualitatif budaya berisiko menghilangkan urgensi intervensi negara. Kita tidak bisa membayar biaya rumah sakit dengan "solidaritas", dan kita tidak bisa mencegah stunting hanya dengan "kebahagiaan".

Wednesday, December 31, 2025

​Dialektika Iman di Ruang Digital: Fenomena Patris Allegro dalam Apologetika Katolik Kontemporer

Kemunculan Romo Patrisius Neonub, Pr., atau yang lebih dikenal dengan persona digital Patris Allegro, tidak dapat dilepaskan dari konteks disrupsi informasi yang melanda jagat maya Indonesia dalam satu dekade terakhir. Di tengah banjir informasi yang acapkali dangkal dan provokatif, agama tidak lagi sekadar menjadi ruang perjumpaan spiritual, melainkan telah bergeser menjadi medan tempur wacana yang sangat tajam. Narasi-narasi sejarah yang terdistorsi serta kesalahpahaman doktrinal yang masif menyebar melalui media sosial, sering kali tanpa penyaring yang memadai. Dalam situasi inilah, kehadiran seorang klerus yang mampu mengartikulasikan iman melalui pendekatan intelektual yang tangguh menjadi sebuah keniscayaan sosiologis bagi umat Katolik.

​Fenomena ini menandai adanya pergeseran paradigma dalam peran klerus di ruang publik, di mana figur imam tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemimpin liturgis atau penasihat moral di dalam tembok gereja. Patris Allegro muncul sebagai representasi dari kebutuhan umat akan sosok apologet yang mampu berdiri di baris terdepan dalam diskursus intelektual digital. Dengan gaya bahasa yang lugas dan dinamis, beliau berhasil mengubah persepsi tentang cara membela iman, yakni dari cara-cara yang defensif-sentimental menuju pendekatan yang ofensif-logis. Hal ini memberikan warna baru dalam lanskap gerejawi Indonesia, di mana kecerdasan intelektual dipandang sebagai sarana yang sama pentingnya dengan kesalehan rohani dalam mewartakan kebenaran.

Sunday, October 19, 2025

PENATA TINGKAT I (III/d): MENYEBERANGI SUNGAI TRANSISI, DARI KETERAMPILAN TEKNIS MENUNU VISI STRATEGIS

Pencapaian Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah crucial juncture, sebuah titik balik yang tidak boleh disikapi dengan biasa-biasa saja. Posisi ini adalah gerbang pamungkas Golongan III, menempatkan seorang PNS di persimpangan jalan, di mana tuntutan peran bergeser secara fundamental: dari sekadar pelaksana teknis yang unggul, kini mereka harus bersiap menjadi pemimpin strategis, manajer perubahan, dan perumus kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

​Langkah selanjutnya setelah mencapai III/d tidak lagi sesederhana menunggu kenaikan pangkat reguler. Ini adalah fase di mana PNS harus secara proaktif berinvestasi pada tiga pilar utama: peningkatan kapabilitas formal, penguatan kepemimpinan transformasional, dan penegasan integritas profesional.

Saturday, July 22, 2023

PEMBENTUKAN 7 RANCANGAN PERATURAN BUPATI SEBAGAI PERSIAPAN LAUNCHING BLUD RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.

Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.

Thursday, April 22, 2021

Semoga Lekas Pulih, Adonara !!


Tanggal 04 April 2021 merupakan hari bersejarah bagi penduduk Pulau Adonara. Ketika itu, sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan pusat dari sebuah badai yang kemudian dinamakan sebagai Siklon Seroja. Hal ini sudah diramalkan sebelumnya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dari pantauan satelit cuaca. Diramalkan bahwa Siklon Seroja akan memuncak pada tanggal 4 s.d. 5 April 2021. Beberapa hari sebelumnya, langit tampak gelap. Bibit angin dan hujan mulai terbentuk. Hingga akhirnya pada tanggal 3 hingga 4 April 2021, setelah hujan lebat selama berjam-jam, terjadilah banjir bandang pada beberapa titik lokasi di Pulau Adonara. Lokasi dengan dampak terparah berada di Kelurahan Waiwerang Kota dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Nelelamadiken di Kecamatan Ile Boleng dan Desa Oyan Barang di Kecamatan Wotan Ulu Mado. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 12 April 2021, sebagai berikut :
  1. Meninggal Dunia : 72 orang (Adonara Timur 14 orang, Ile Boleng 55 orang, Wotan Ulu Mado 3 orang)
  2. Hilang : 2 orang (Ile Boleng  1 orang, Wotan Ulu Mado 1 orang)
  3. Luka-luka : 73 orang (Adonara Timur 28 orang, Ile Boleng 40 orang, Wotan Ulu Mado 5 orang)
  4. Pengungsi : 1822 orang
Selain itu, banjir bandang Adonara berdampak kepada 9.035 Kepala Keluarga (sekitar 27.000 jiwa), 235 rumah hilang / rusak. 

Thursday, July 30, 2020

PILKADA DINASTI POLITIK

Catatan Lepas Nick Doren - Lewoloba
Ilustrasi Dinasti Politik

Oleh

Moch Nurhasim

(Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI)

Dominannya politik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia bukanlah isu baru. Ini semua sebagai dampak dari mandeknya proses kaderisasi partai kita sehingga politik kekerabatan telah mengisi ruang kosong proses kaderisasi politik di era Reformasi. Bedanya, di era Orde Baru ada ”konsentrasi” politik kekerabatan pada sedikit orang, sementara di era Reformasi politik kekerabatan telah meluas hingga tingkat paling rendah (hingga desa).

Fenomena calon kepala daerah yang diisi oleh kerabat politik di tingkat nasional dan lokal menandakan perkembangan politik kita terjebak orientasi dangkal. Pertimbangan kalah menang dalam pilkada jauh lebih menonjol ketimbang perhitungan penyiapan kader-kader politik secara jangka panjang.

Akibatnya, pengisian jabatan-jabatan politik yang penting tak bisa lepas dari kepentingan politik keluarga. Sebut saja beberapa nama yang maju pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang, yaitu Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi), Hanindhito Himawan Pramono (putra Sekretaris Kabinet PramonoAnung), SitiNur Azizah (putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin), dan sejumlah keluarga tokoh politik tingkat nasional hingga lokal.

Wednesday, May 27, 2020

DAMPAK RENMINBI DIGITAL

Mata Uang China
Mata Uang China

Oleh

J. Soedrajad Djiwandono

(Guru Besar Ekonomi Emeritus  Universitas Indonesia )

Dalam tulisan di kolom opini harian ini, 13 Mei 2020, saya sudah membahas rencana uji coba penggunaan mata uang China renminbi (RMB) digital atau eRMB dan sejumlah permasalahan terkait.

Sebelumnya, saya juga sudah dua kali membahas permasalahan mata uang digital (digital currancy atau crypto currency) di kolom opini, yakni ”Bitcoin yang Menghebohkan” (Kompas,12/12/2017) dan ”Bitcoin Memang Bikin Ribet” (Kompas, 30/1/2018). Permasalahan ini terus bergulir dan kali ini saya ingin melanjutkan pembahasan saya.

South China Morning Post (SCMP, 5/5/2020) menurunkan tulisan Shannon van Sant yang berpendapat serupa dengan yang saya perkirakan bahwa kalau eRMB diperkenalkan, untuk sementara akan beredar dua macam RMB, dalam bentuk uang kertas yang sekarang dan dalam bentuk digital. Menurut penulis tersebut, sementara orang boleh menukarkan RMB yang dimiliki, baik dalam uang kertas maupun dalam dana yang disimpan dalam rekening di bank, ke dalam eRMB. Dengan demikian selain bahwa nilai eRMB dikaitkan (pegged) dengan uang kertas RMB, keduanya menjadi uang resmi dalam sistem pembayaran di China. Penukaran ini juga boleh dilakukan untuk semua uang yang dimiliki masyarakat dalam saldo mereka pada WeChat, Alipay, serta sistem aplikasi pembayaran yang lain.

Tuesday, May 26, 2020

EKONOMI INKLUSIF PASCAPANDEMI

Ilustrasi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi Ekonomi Inklusif

oleh Meuthia Ganie – Rochman

(Sosiolog Organisasi; Dosen Universitas Indonesia)


Para ekonom semakin bersatu dalam berpandangan bahwa pandemi Covid-19 akan menciptakan resesi mendalam, bahkan depresi. Survei University of Chicago Booth School of Business menunjukkan 63 persen ekonom Amerika dan 82 persen ekonom Eropa dalam forum mereka sependapat dengan kemungkinan terjadi resesi besar. Ramalan terjadinya resesi berkepanjangan didasarkan pada fakta belum adanya kepastian kapan dan bagaimana Covid-19 dapat dikendalikan. Para ilmuwan masih
mengamati karakter virus. Dalam situasi seperti ini, optimisme bangkitnya kembali ekonomi global dalam waktu dekat ibarat harapan tanpa dasar.

Berbagai artikel di The Economist dan Project Syndicatese makin memunculkan berbagai istilah kemunduran ekonomi yang menunjukkan keseriusan dampak pandemi. Tak lagi tentang pertumbuhan negatif dan pengangguran, tetapi mulai membahas dampak perubahan struktural ekonomi politik sistem ekonomi dunia. Belum pernah sistem ekonomi modern mengalami pembekuan kegiatan karena pembatasan interaksi fisik manusia. Krisis ekonomi akhir 1990-an dan akhir dekade pertama abad ke-21 adalah krisis keuangan. Kali ini pembekuan permintaan dan pengadaan yang terjadi bersamaan untuk banyak sektor ekonomi. Kematian banyak pelaku ekonomi dalam arti tak dapat kembali sangat mungkin, khususnya di kalangan bermodal sedang dan kecil. Daya tahan modal mereka hanya berkisar 3-6 bulan.

 

Friday, March 13, 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Sejumlah Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Ketika Memperjuangkan Nasibnya



1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).

Thursday, September 5, 2019

Paus Fransiskus Mengangkat Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo Sebagai Kardinal

Nick Doren Lewoloba
Mgr. Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta

Kabar gembira datang dari Vatikan untuk Gereja universal, khususnya Gereja Katolik di Indonesia. Pada hari Minggu petang, tanggal 01 September 2019, Tahta Suci Vatikan mengumumkan pengangkatan 10 kardinal baru; salah satunya adalah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo.

Kardinal Indonesia yang Ketiga

Dengan diangkatnya Mgr. Ignatius Suharyo sebagai Kardinal, maka Gereja Katolik Indonesia telah memiliki tiga orang Kardinal dalam sejarahnya, antara lain:
  1. Mgr. Justinus Darmojuwono : diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Juni 1967 dengan gelar Kadinal-Imam Sanctissimi Nome di Gesu e Maria in Via Lata. Kardinal Yustinus merupakan Kardinal Indonesia pertama yang pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1962-1963) dan Vikaris Militer Indonesia (1964-1983).
  2. Mgr. Julius Riyadi Darmaatmadja, SJ :  diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 26 November 1994 dengan gelar Kardinal-Imam Sacro Cuore di Maria (Hati Maria yang Tak Bernoda). Kardinal Yulius pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1983-1996), Uskup Agung Jakarta (1996-2010)
  3. Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Pr : diumumkan pengangkatannya sebagai Kardinal pada tanggal 01 September 2019 oleh Paus Fransiskus. 

 Apa itu kardinal? Bagaimana posisinya dalam Gereja Katolik?


Nick Doren Lewoloba
Paus Fransiskus Berbincang bersama Beberapa Kardinal
Kardinal adalah sebuah gelar rohani sangat tua di dalam Gereja Katolik, yang secara hirarkis berada langsung di bawah paus. Paus Silvester I (314-335) adalah paus pertama yang menggagas dan membentuk gelar ini.

Wednesday, September 4, 2019

Paus Fransiskus di Afrika : Apakah Benua Afrika adalah Harapan Terbaik Gereja?

 
Nick Doren - Lewoloba
Paus Fransiskus

Paus Memulai Kunjungan ke Tiga Negara Afrika

Kunjungan Paus Fransiskus ke Afrika kali ini merupakan kunjungan ketiganya sejak diangkat menjadi pemimpin Gereja Katolik pada tahun 2013 lalu. Pendahulu Fransiskus, Benediktus XVI, hanya melakukan dua kali kunjungan selama delapan tahun masa kepausannya.

Pentingnya Afrika bagi Gereja Katolik dapat dilihat dari pertumbuhannya.

Menurut hasil penelitian Pew Research Center yang berbasis di Amerika  Serikat, Afrika memiliki populasi Katolik yang tumbuh paling cepat di dunia, sedangkan Eropa Barat yang pernah dianggap menjadi pusat agama Kristen kini menjadi salah satu wilayah yang paling sekuler di dunia. Banyak dari orang-orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai orang Kristen kini jarang sekali mengikuti peribadatan di Gereja. 

Sebaliknya, kekristenan dari berbagai denominasi bertumbuh subur di Afrika. Pew Research Center memprediksikan bahwa pada tahun 2060, 4 dari 10 orang Kristen akan berada di Sub-Sahara Afrika. 

Perkampungan Kumuh Kenya yang Dikunjungi Paus Fransiskus Tahun 2015
Dan sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Center for Applied Research yang berbasis di Amerika Serikat menunjukan bahwa pada periode antara 1980 - 2012 jumlah umat Katolik di dunia telah meningkat 57% menjadi 1,2 miliar, tetapi pertumbuhan di Eropa hanya 6% , dibandingkan dengan 283% di Afrika. Dengan demikian dapat dibuat kesimpulan bahwa Afrika sungguh-sungguh merupakan masa depan Gereja Katolik. 

Monday, August 26, 2019

Tim Dopa Ile (DOPI) Lewoloba Kibarkan Merah Putih di Puncak Ile Mandiri


Nick Doren Lewoloba
Suasana Pengibaran Bendera di Puncak Ile Mandiri oleh Tim DOPI Lewoloba
(17 Agustus 2019)

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus merupakan hari istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia dari tingkat Pusat hingga Desa dan Dusun. Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 merupakan hari bersejarah bagi Desa Lewoloba. Tepat tanggal 17 Agustus 2019, Tim Dopa Ile (DOPI) atau pendaki gunung berjumlah 34 orang melakukan pendakian menuju puncak Ile Mandiri untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Pucak Ile Mandiri. Tim ini terdiri dari 31 orang muda dan 3 orangtua (Bpk. Stefanus Raja Koten, Bpk. Yosep Pehan Hurint dan Bpk. Petrus Kebung Koten).
Tim DOPI Lewoloba memulai pendakian sekitar Pkl. 06.00 Wita, bergeser beberapa jam dari jadwal yang direncanakan yaitu Pkl. 03.00 Wita karena ada peristiwa kedukaan di Lewoloba. Tim DOPI Lewoloba mengambil jalur pendakian yang ada di Desa Lewoloba yaitu dari Lewoloba menuju Lewoloba kampung lama, selanjutnya ke Tronga Ata, menuju situs pemakaman Lia Nurat (penghuni awal Ile Mandiri) selanjutnya menuju ke Puncak Ile Mandiri. Titik pendakian yang paling menantang adalah Tronga Ata di mana Tim DOPI harus menaklukan kemiringan pendakian ± 80 derajat sepanjang ± 300 meter. Tim DOPI Lewoloba juga menyempatkan diri berdoa di situs pemakaman Lia Nurat, leluhur Lewoloba yang juga merupakan penghuni awal Ile Mandiri (Ile Jadi). Doa disampaikan dalam bahasa adat Lewoloba oleh Bpk. Yosep Pehan Hurint.

Nick Doren Lewoloba
Doa Bersama di Situs Makam Lia Nurat

Setibanya di Puncak Ile Mandiri pada ketinggian 4.869 kaki Tim DOPI melakukan serangkaian kegiatan persiapan, yaitu pembersihan lokasi dan pemasangan tiang bendera. Tiang bendera yang digunakan adalah beberapa pipa kecil yang disambungkan menjadi satu dan diikat pada sebatang pohon. Semua peserta upacara mengenakan pakaian adat Baipito dengan bawahan senai, atasan baju putih lengan panjang, pengikat kepala berwarna merah dan manik-manik khas Baipito.

Upacara pengibaran Merah Putih berlangsung khusuk, dengan Inspektur Upacara Bpk. Stefanus Raja Koten (mantan Kepala Desa Lewoloba) dan komandan upacara Adrianus Kelen. Setelah upacara apel bendera, Tim DOPI Lewoloba bersalaman satu sama lain, merasa haru dan bangga atas prestasi yang dicapainya. Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan pengibaran bendera pertama yang pernah dilakukan di atas puncak tertinggi Ile Mandiri.

Sebelum kembali ke Lewoloba, Tim DOPI melakukan upacara penurunan bendera Merah Putih. Bendera ini kemudian diganti dengan bendera putih yang masih tetap berkibar hingga saat ini. Tim DOPI Lewoloba tiba di Desa Lewoloba sekitar Pkl. 19.00 Wita.

Pengalaman pendakian dan pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Tim DOPI Lewoloba ini adalah prestasi yang membanggakan. Selain bahwa peristiwa ini memecahkan rekor sebagai pengibaran bendera Merah Putih pertama kali di Puncak Ile Mandiri, peristiwa ini juga nasionalisme di kalangan generasi muda Lewoloba untuk cinta tanah air, khususnya cinta akan budaya dan Lewotanah Lewoloba.

Selengkapnya kisah pendakian Tim DOPI dapat dilihat pada video berikut :







Wednesday, July 24, 2019

Ada yang Hilang dari Kasus Baiq Nuril


"​​​​​​​Dalam kasus Nuril, ada beberapa hal penting yang tidak diperhatikan oleh polisi, jaksa dan bahkan hakim"
Baiq Nuril sejatinya adalah korban. Ini diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak kurang Presiden Jokowi sendiri yang menyarankan agar Nuril mengajukan amnesti sehingga sebagai pimpinan eksekutif tertinggi Presiden bisa memberikan amnesti, yang memang dalam domain kekuasaannya.

Tapi coba tinjau sejenak. Agaknya ada yang tidak masuk akal sehat di sini. Nuril diseret ke ranah hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia. Baiq kemudian didakwa dan dituntut oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Sangkaan dan tuduhannya sama, Nuril  dianggap telah melanggar UU ITE. Siapapun tahu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, kedua lembaga ini tunduk kepada Presiden.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepolisian dan kemudian Kejaksaan, sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing menyelidiki, menyidik, menyangka, mendakwa dan menuntut Nuril di pengadilan sehingga akhirnya, oleh Mahkamah Agung, Nuril dihukum penjara 6 bulan dan harus membayar denda Rp500 juta. Keputusan itu adalah keputusan akhir dari rangkaian proses hukum peradilan kita, keputusan Peninjauan Kembali. Hukum telah mempertontonkan kuasanya.